Blocktogo tunduk pada Undang-Undang tentang kejahatan keuangan,
termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang tentang Pencucian Uang
dan Undang-Undang tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta
menerapkan APU-PPT sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 8 Tahun 2023.
Dengan ini, Anda setuju untuk memberikan semua informasi yang diminta oleh
Blocktogo untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun
tidak terbatas pada memberikan nama, alamat, usia, jenis kelamin, informasi
identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, aset, utang, sumber kekayaan, tujuan
pembukaan Akun Wallet GIDR, tujuan investasi, rencana keuangan, atau
informasi keuangan lainnya yang terkait dengan Anda. Jika diperlukan, Anda
juga setuju untuk memberikan data terbaru mengenai informasi tersebut
kepada Blocktogo.
Blocktogo berkewajiban untuk mematuhi semua persyaratan hukum dan
permintaan dari lembaga pemerintah di berbagai yurisdiksi, yang berkaitan
dengan pencegahan pendanaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang
dikenakan sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Blocktogo untuk mencegah dan
menyelidiki setiap perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lain
yang dikirimkan kepada atau oleh Anda, atau atas nama Anda melalui sistem
Wallet GIDR. Proses ini juga dapat melibatkan Blocktogo untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam
transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Anda melalui akun Anda
terdaftar dalam daftar teroris atau tindak kejahatan lainnya.
Blocktogo berwenang untuk memantau akun Anda dalam rangka mencegah
tindakan kriminal yang diatur oleh hukum.
Jika terjadi Transaksi Aset Keuangan Digital Mencurigakan melalui Wallet
GIDR, Blocktogo berhak untuk menghentikan atau memblokir Akun Wallet
GIDR Anda, memblokir aktivitas transaksi, dan menunda transaksi Anda
sampai ada pemberitahuan dari Blocktogo.
Jika terbukti bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut adalah transaksi
yang melanggar syarat dan ketentuan layanan dan/atau hukum dan peraturan
yang berlaku, maka Anda dengan ini memberikan wewenang kepada
Blocktogo untuk dapat memindahkan Aset Keuangan Digital Anda untuk
keperluan hukum dan Anda dengan ini setuju bahwa Blocktogo tidak
berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut.