Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Layanan Gold Indonesia Republic (GIDR) dan Wallet GIDR

Token Gold Indonesia Republic (“GIDR”) dan Wallet GIDR merupakan produk dari PT Indonesia Blockchain Persada.
Hal ini adalah persetujuan antara anda dengan PT Indonesia Blockchain Persada (“Blocktogo”). Segala penyebutan “Blocktogo”, “kami” dimaksudkan untuk Blocktogo dan penyebutan “anda” dan “pengguna” dimaksudkan untuk individu yang melakukan persetujuan dengan kami.
Berikut adalah syarat dan ketentuan layanan yang berlaku untuk pengguna aplikasi kami. Dengan membuat akun di Platform atau menggunakan salah satu Layanan, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan sepenuhnya setuju dengan Syarat Layanan ini yang berlaku dari waktu ke waktu. Jika Anda tidak setuju dengan Syarat Layanan ini atau dengan perubahan, pembaruan, atau amandemen yang dilakukan setelahnya, Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan Layanan apa pun.
  1. Hukum yang Berlaku berarti hukum, undang-undang, peraturan, ketetapan, traktat, pedoman, kebijakan, dan tindakan yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah atau regulasi, termasuk namun tidak terbatas pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Hari Kerja berarti setiap hari ketika lembaga perbankan di yurisdiksi terkait buka untuk kegiatan bisnis normal, yang tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur umum yang diberlakukan di yurisdiksi terkait.
  3. Aset Keuangan Digital dalam dokumen ini adalah aset kripto. Aset kripto berarti jenis aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan transaksi dan bersifat terdesentralisasi.
  4. Kekayaan Intelektual berarti setiap hak kekayaan intelektual dan industri yang dimiliki oleh Blocktogo, yaitu merek dagang, logo, hak cipta dan hak terkait, know-how, riset, publikasi, perjanjian, nama perdagangan dan perusahaan, dan lain-lain.
  5. Akun Wallet GIDR berarti akun pribadi yang dibuka di website https://wallet.gidr.co.id, dimana pengguna dapat menyimpan token GIDR.
  6. Data Pribadi berarti data apapun yang berisi informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
  7. Total Aset berarti jumlah total GIDR dalam akun Wallet GIDR pengguna.
  8. Riwayat Transaksi adalah riwayat transaksi pengguna dan semua rincian transaksi GIDR di Wallet GIDR.
  9. Transaksi Aset Keuangan Digital Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan:
    1. Transaksi Aset Keuangan Digital yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Nasabah;
    2. Transaksi Aset Keuangan Digital yang patut diduga dilakukan oleh Nasabah dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang;
    3. Transaksi Aset Keuangan Digital yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    4. Transaksi Aset Keuangan Digital yang diminta PPATK untuk dilaporkan oleh perusahaan karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana;
    5. Transaksi pengiriman atau penukaran token dalam jumlah paling sedikit setara dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dilakukan dalam satu kali transaksi mau pun beberapa kali transaksi dalam satu hari.
Dengan mengakses atau menggunakan Platform, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda berusia setidaknya 17 tahun dan belum pernah dihentikan atau dikeluarkan dari Platform sebelumnya.
Anda juga menjamin bahwa Anda tidak terdaftar dalam daftar sanksi perdagangan atau ekonomi, seperti Daftar Sanksi Dewan Keamanan PBB. Selain itu, Blocktogo mungkin tidak menyediakan layanan ini di semua negara atau wilayah dan dapat memberikan beberapa atau tidak ada layanan kepada pengguna di area yang dibatasi.
Isi dari perjanjian ini tidak tunduk pada hukum pengecualian nasional atau regional pengguna. Oleh karena itu, jika Anda tidak memenuhi persyaratan ini, harap jangan menggunakan layanan kami. Terakhir, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda tidak akan menggunakan Platform ini untuk kegiatan ilegal apapun, termasuk namun tidak terbatas pada perjudian ilegal, pencucian uang, penipuan, pemerasan, pemerasan data, pendanaan terorisme, atau kegiatan kekerasan lainnya.
Blocktogo menawarkan produk dan layanan yang dapat diakses melalui website https://wallet.gidr.co.id atau Wallet GIDR. Pengguna dapat menggunakan fitur pada Wallet GIDR yang didukung oleh teknologi blockchain yang terbatas mencakup layanan menabung emas dalam bentuk token GIDR.
Platform Wallet GIDR terdiri dari perangkat lunak canggih dengan berbagai antarmuka yang berinteraksi dengan sistem teknis internal dan eksternal. Platform ini sepenuhnya dimiliki dan dikembangkan oleh Blocktogo untuk memungkinkan pengguna menabung emas dalam bentuk token GIDR.
Platform ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sepanjang tahun, kecuali dalam kondisi tertentu, yang mencakup namun tidak terbatas pada: pemeliharaan dompet, pemisahan blockchain (fork), pemeliharaan terjadwal, dan pemeliharaan tak terjadwal karena masalah teknis, jaringan, atau masalah lainnya yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Seluruh aktivitas pada Wallet GIDR Anda akan terekam dan akan ditampilkan pada menu Riwayat Transaksi yang fiturnya telah tersedia pada platform kami.
Untuk mengakses dan menggunakan Layanan, Anda harus membuat akun Wallet GIDR (“Akun”). Anda setuju untuk:
  1. Memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap saat membuat Akun, sesuai dengan Kebijakan Anti Pencucian Uang (AML);
  2. Memelihara dan segera memperbarui informasi Akun Anda untuk menjaga keakuratan, kelengkapan, dan keterkinian informasi tersebut;
  3. Memelihara keamanan dan kerahasiaan kredensial login Anda serta membatasi akses ke Akun Anda dan perangkat komputer, tablet, atau perangkat mobile Anda;
  4. Segera memberitahukan Blocktogo jika Anda menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran keamanan terkait dengan Platform atau Akun Anda;
  5. Bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi di bawah Akun Anda dan menerima semua risiko dari akses yang tidak sah.
Dalam keadaan apapun, Anda tidak boleh membiarkan orang lain selain diri Anda menggunakan Layanan melalui Akun Anda dan memastikan bahwa Anda adalah satu-satunya pemilik dan manfaat dari semua Aset Keuangan Digital yang disetor ke atau terhubung dengan Akun Anda.
Anda harus memberikan alamat email yang valid kepada Blocktogo untuk membuat Akun. Anda setuju untuk menjaga alamat email Anda yang tercatat pada kami tetap diperbarui. Anda memahami dan setuju bahwa jika Blocktogo/GIDR mengirimkan komunikasi elektronik kepada Anda tetapi Anda tidak menerimanya karena alamat email yang tercatat salah atau kedaluwarsa, atau karena email kami diblokir oleh penyedia layanan Anda atau disaring oleh filter spam Anda, atau Anda tidak dapat menerima komunikasi elektronik lainnya, Blocktogo akan dianggap telah menyediakan komunikasi tersebut kepada Anda meskipun Anda tidak menerima.
Jika Anda memperoleh token GIDR dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dan atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), Anda harus mengirimkan GIDR ke alamat yang disediakan oleh Blocktogo pada Wallet GIDR dan menunggu saldo muncul di Akun Anda. Adalah tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mengirimkan GIDR ke alamat yang benar yang disediakan pada jaringan blockchain protokol Polygon. Jika tidak, dana Anda mungkin tidak akan dapat dipulihkan. Blocktogo tidak memberikan jaminan atau pernyataan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan transfer GIDR dari dompet pihak ketiga atau sumber lainnya.
Ketika Anda memilih untuk mentransfer GIDR dari Akun Anda ke dompet pihak ketiga atau lokasi lainnya, selalu ada kemungkinan bahwa pihak yang mengelola lokasi baru tersebut menolak transfer Anda atau bahwa transfer tersebut gagal karena masalah teknis atau masalah lain yang mempengaruhi platform kami. Anda setuju bahwa Anda tidak akan menuntut Blocktogo atas kerugian yang timbul dari transfer yang ditolak tersebut.
Blocktogo berhak untuk membatasi jumlah Akun yang dapat dibuka atau dimiliki oleh setiap pengguna atau afiliasi pengguna tersebut.
Pengambilan emas fisik akan disesuaikan dengan denominasi emas yang tersedia pada saat pengambilan. Apabila denominasi yang dipilih tidak tersedia, kami akan menghubungi Anda melalui email untuk memberikan instruksi lebih lanjut.
Apabila pengambilan tidak dilakukan dalam waktu yang telah Anda tentukan, maka permohonan penukaran GIDR menjadi emas fisik menjadi batal dan tidak dapat diproses lebih lanjut dan Kami hanya memberikan toleransi waktu 15 menit dari jadwal time slot yang diajukan user untuk pengambilan emas fisik. Lebih dari itu, kami anggap penukaran GIDR Anda batal.
Pembatalan permohonan pengambilan emas fisik hanya dapat dilakukan paling lambat H-1 Hari Kalender (satu hari sebelum) dari waktu pengambilan yang diajukan dan jika anda melakukan pembatalan penukaran emas fisik, anda dapat melakukan permohonan kembali setelah 2x24 jam.
Blocktogo tunduk pada Undang-Undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang tentang Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta menerapkan APU-PPT sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.
Dengan ini, Anda setuju untuk memberikan semua informasi yang diminta oleh Blocktogo untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan nama, alamat, usia, jenis kelamin, informasi identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, aset, utang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Akun Wallet GIDR, tujuan investasi, rencana keuangan, atau informasi keuangan lainnya yang terkait dengan Anda. Jika diperlukan, Anda juga setuju untuk memberikan data terbaru mengenai informasi tersebut kepada Blocktogo.
Blocktogo berkewajiban untuk mematuhi semua persyaratan hukum dan permintaan dari lembaga pemerintah di berbagai yurisdiksi, yang berkaitan dengan pencegahan pendanaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang dikenakan sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Blocktogo untuk mencegah dan menyelidiki setiap perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lain yang dikirimkan kepada atau oleh Anda, atau atas nama Anda melalui sistem Wallet GIDR. Proses ini juga dapat melibatkan Blocktogo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Anda melalui akun Anda terdaftar dalam daftar teroris atau tindak kejahatan lainnya.
Blocktogo berwenang untuk memantau akun Anda dalam rangka mencegah tindakan kriminal yang diatur oleh hukum.
Jika terjadi Transaksi Aset Keuangan Digital Mencurigakan melalui Wallet GIDR, Blocktogo berhak untuk menghentikan atau memblokir Akun Wallet GIDR Anda, memblokir aktivitas transaksi, dan menunda transaksi Anda sampai ada pemberitahuan dari Blocktogo.
Jika terbukti bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut adalah transaksi yang melanggar syarat dan ketentuan layanan dan/atau hukum dan peraturan yang berlaku, maka Anda dengan ini memberikan wewenang kepada Blocktogo untuk dapat memindahkan Aset Keuangan Digital Anda untuk keperluan hukum dan Anda dengan ini setuju bahwa Blocktogo tidak berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut.
Berinvestasi pada Aset Keuangan Digital memiliki risiko. Terdapat faktor-faktor di luar kendali Blocktogo yang dapat memengaruhi pergerakan harga Aset Keuangan Digital GIDR, seperti perubahan regulasi, manipulasi pasar, perubahan tim Blocktogo, dan volatilitas harga pasar emas. Setiap Aset Keuangan Digital memiliki fitur, tim, dan strategi pengembangan yang berbeda, yang membuat nilainya terus berfluktuasi, tidak terkecuali pada token GIDR. Jaringan blockchain juga dapat mengalami gangguan akibat bug, fork besar (hard fork), atau sejumlah alasan tak terduga lainnya yang dapat memengaruhi kestabilan jaringan blockchain dan nilai Aset Keuangan Digital terkait.
Anda bertanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hukum perpajakan. Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajak yang timbul dari penggunaan Layanan kami.
Meski Wallet GIDR dikhususkan untuk menyimpan GIDR, pengguna tetap dapat melakukan transfer Aset Keuangan Digital selain GIDR pada jaringan blockchain ke Wallet GIDR. Jika hal tersebut terjadi, Aset Keuangan Digital tersebut tidak akan terlihat pada dashboard Wallet GIDR Anda. Atas dasar hal tersebut, pengguna menerima semua konsekuensi dan risiko atas hilangnya aset tersebut dari pengiriman Aset Keuangan Digital selain GIDR ke platform kami.
Jika terjadi pengiriman Aset Keuangan Digital selain GIDR ke platform kami, kami akan membantu proses pengembalian aset tersebut ke alamat blockchain yang diinginkan pengguna. Untuk memenuhi pengembalian aset, pengguna wajib melaporkan hal tersebut dan menghubungi kami melalui halaman “Hubungi Kami” yang tersedia pada situs resmi kami. Kami hanya akan memproses pengembalian Aset Keuangan Digital selain GIDR apabila pengguna telah melakukan pelaporan, serta telah melalui proses analisa dan verifikasi oleh Blocktogo. Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan atau kerugian yang terjadi apabila pengguna tidak melaporkan kesalahan pengiriman Aset Keuangan Digital selain GIDR. Semua proses pengembalian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku di platform kami.
Sehubungan dengan penggunaan Layanan, Anda tidak akan:
  1. Melanggar atau membantu pihak manapun dalam melanggar hukum, peraturan, undang-undang, atau aturan dari organisasi yang bersifat swadaya atau organisasi serupa yang Anda adalah anggota atau diharuskan menjadi anggota melalui penggunaan Layanan ini;
  2. Memberikan informasi yang salah, tidak akurat, tidak lengkap, atau menyesatkan
  3. Melanggar hak cipta, paten, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual Blocktogo atau pihak ketiga manapun
  4. Menyebarkan iklan atau materi promosi yang tidak diminta atau tidak sah, spam, surat berantai, atau materi sampah lainnya
  5. Menggunakan web crawler atau teknik serupa untuk mengakses Layanan kami atau mengekstrak data
  6. Melakukan rekayasa balik (reverse engineering) atau membongkar aspek apapun dari Platform atau Layanan dengan tujuan untuk mengakses kode sumber, ide dan konsep yang mendasari, serta algoritma
  7. Mengambil tindakan yang membebani infrastruktur kami secara tidak wajar atau secara tidak proporsional, atau mengganggu, mencegat, atau merampas sistem, data, atau informasi apapun;
  8. Mentransmisikan atau mengunggah materi apapun ke Platform yang mengandung virus, Trojan horse, worm, atau program berbahaya lainnya;
  9. Mencoba untuk memperoleh akses tidak sah ke Platform, akun Wallet GIDR lainnya, sistem komputer atau jaringan yang terhubung ke Platform, melalui teknik password mining atau cara lainnya;
  10. Mentransfer hak atau kewajiban yang diberikan kepada Anda berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
Biaya transaksi pada Wallet GIDR dapat berubah kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan diperbarui pada syarat dan ketentuan ini.
Anda dengan ini menyatakan kepada kami bahwa setiap GIDR yang Anda simpan pada Wallet GIDR dengan Platform ini adalah milik Anda atau Anda secara sah diberi wewenang oleh ahli waris. Kewenangan ahli waris diperuntukkan bagi nasabah yang sudah meninggal untuk melakukan transaksi menggunakan Aset Keuangan Digital tersebut, dan bahwa semua transaksi yang dimulai dengan Akun Anda adalah untuk kepentingan Anda sendiri.
Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuatan Blocktogo yang mempengaruhi pelaksanaan transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Gempa bumi, badai, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, dan bencana alam lainnya;
  2. Perang, demonstrasi, kerusuhan, kegaduhan sipil, atau intervensi otoritas pemerintah, terorisme, sabotase, embargo, pemogokan, dan sengketa tenaga kerja;
  3. Kebijakan ekonomi dan kebijakan lainnya dari pemerintah yang berdampak langsung; dan
  4. Gangguan pada jaringan blockchain, fork blockchain, kerusakan atau pengabaian protokol yang berlaku, dan bug pada perangkat lunak blockchain.
Selama Blocktogo telah melaksanakan semua kewajibannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Kejadian Force Majeure, Blocktogo tidak akan memberikan kompensasi dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun kepada Anda atau pihak lain atas risiko, kewajiban, dan tuntutan yang mungkin timbul sehubungan dengan keterlambatan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban akibat Force Majeure.
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, masukan, atau pun pertanyaan, silahkan menghubungi kami melalui situs kami di gidr.co.id pada halaman Hubungi Kami, atau layanan pelanggan kami di Email hi@gidr.co.id.
Saat menghubungi kami, harap berikan nama lengkap Anda, alamat email, serta informasi lain yang mungkin kami perlukan untuk mengidentifikasi Anda, serta informasi transaksi yang ingin Anda diskusikan.
Dengan ini, Anda sebagai pengguna/end user, menyatakan dan menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada platform Wallet GIDR. Sebagai bagian dari proses pendaftaran dan penggunaan platform Wallet GIDR, Anda mengakui untuk mematuhi kebijakan dan ketentuan, serta prosedur yang ditetapkan oleh Kami sebagai penyedia layanan.
Kami berhak untuk mengubah dan memperbarui syarat dan ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar selalu selaras dengan regulasi dan ketentuan perundangan yang berlaku. Anda sebagai pengguna diharapkan untuk memeriksa syarat dan ketentuan secara berkala.
Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini, serta berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyedia layanan.

Jadilah yang pertama sebagai pemegang aset kripto GIDR.